Subscribe:
    Subscribe Twitter Facebook

    Selasa, 21 Februari 2012

    Pengertian Hukum Acara Pidana

    Pengertian Hukum Acara Pidana adalah Kumpulan peraturan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atau pelanggaran yang terhadap ketentuan hukum pidana materiil. (Menurut S.M. Amin).

    Tujuan Hukum Acara Pidana
    • Untuk menegakkan hukum pidana jika adanya pelanggaran sehingga ketentuan hukum hukum acara pidana berlaku.
    • Mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari sutu perkara pidana.
    Ilmu Bantu
    1. Logika : Ilmu bantu logika sangatdibutuhkan dalam proses penyidian dan proses pembuktian disidang pengadilan. kedua proses ini memerlukan cara-cara berpikir yang logis sehingga kesimpulan yang dihasilkan pun dapat dikatakan logis dan rasional.
    2. Kriminologi : Ilmu ini mempelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab sebab dan latar belqkang kejahatanya maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. ilmu akan membentu terutm pda hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi but, harus melihat latar belakang dan sebab sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.
    3. Psikologi : Sesuai dengn materi pokok ilmu ini, mak ilmu ini dapat berguna didalam menyentuh persoaln-pesoalan kejiwaan tersangka. hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interograsi. dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.
    4. Psikiatri : Kedokteran kehakiman dan psikiatri sngat membantu penyidik,JPU dan hakim didalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan nyawa atau bdan seseorang atau keselamatan jiwa orang.dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan psikitri. dan ketika da yang menjelaskan tentang istilah istilah medis hakim jaksa dn pengacara tidak terlalu buta.
    5. Kriminalistik : Peranan ilmu bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fkta-fkta yang terungkap didalam sidang, dan dengan ilmu ini maka dapat dikonstruksikan dengan sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya.
    6. Penologi : Ilmu ini sangat membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termnasuk juga bagi petugs pemsyarktan jenis pembinaan apa yng tepat bgi nara pidana.
    7. Viktimologi

    Asas - Asas Hukum Acara Pidana

    • Peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan
    • Asas Oportunitas
    • Praduga tak bersalah ( Persemtion Of Innocence)
    • Semua orang diperlukan sama di depan hukum (Equality Before The Law)
    • Pemerikasaan peradilan yang terbuka untuk umum.

    Just Example Ads