Subscribe:
    Subscribe Twitter Facebook

    Selasa, 07 September 2010

    Aneh, Para Penyuap Gayus Belum Diadili

    JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan mulai dari penyidikan tim independen Polri hingga di kejaksaan dinilai banyak kejangalan.

    Salah satu kejanggalan yakni belum ada satu pun tersangka dari wajib pajak perusahaan yang menyuap Gayus hingga perkara pidana pokoknya masuk ke persidangan, Rabu (8/9/2010) hari ini.

    "Pokoknya banyak misteri dalam perkara ini. Banyak hal yang janggal, tidak sewajarnya, (penegak hukum) tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi," lontar Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Seperti diketahui, Gayus akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel siang ini terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan penyuapan para penyidik serta hakim dan kasus mafia pajak bersama dua atasannya yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.

    Buyung mengatakan, kliennya sudah mengungkapkan secara gamblang kepada tim independen tentang asal usul uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening.

    Uang itu sempat diblokir penyidik Bareskrim pada tahun 2009 karena diduga hasil tindak pidana. "Dia sudah sebut dari mana saja uang itu didapat. Kalau tidak diperiksa, gimana?" tegasnya.

    Dikatakan Buyung, jika penyidik mengusut seluruh yang diungkapkan Gayus, kasus ini akan menyeret banyak pihak. Namun, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu belum bersedia mengungkap siapa saja yang belum tersentuh dalam kasus ini. "Itu akan saya jawab dalam opening statement (eksepsi)," ujar dia.

    Seperti diketahui, tim independen hingga dibubarkan belum dapat membuktikan keterlibatan berbagai perusahaan yang disebut Gayus. Begitu pula penyidik Bareskrim Polri yang mengambil alih tugas tim independen.

    Selain uang Rp 28 miliar di rekening, mantan PNS golongan IIIa itu memiliki harta fantastis senilai Rp 74 miliar dalam bentuk 31 batang emas dan uang tunai dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura. Uang itu disimpan di salah satu dari sembilan safety box yang pernah dibuka Gayus di bank.

    Saat diperiksa, Gayus mengaku harta dengan jumlah seratusan miliar rupiah itu dia terima dari 44 perusahaan. Nama Gayus tercatat didalam surat tugas untuk tangani keberatan pajak 149 perusahaan.

    Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun saat bersaksi di sidang para terdakwa, Gayus mengaku menerima uang dari tiga perusahaan Bakrie Group yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Dari ketiganya, Gayus mengaku terima 3 juta dollar AS. PT Bumi Resorce telah membantah hal itu.

    Asal usul uang lainnya yakni dari konsultan pajak Roberto Santonius senilai Rp 925 juta, PT Megah Citra Jaya Garmindo senilai Rp 370 juta, dan dari pihak lain. Lalu, dari 44 perusahaan yang disebut Gayus, Polri baru memeriksa sekitar empat perusahaan.

    Perusahaan itu yakni PT SAT, PT DAS, PT E, dan PT I. Penyelidikan dimulai sejak April 2010. Polri juga sudah menerima dokumen pajak empat perusahaan itu dari Ditjen Pajak. Namun, hingga saat ini belum terbukti keempat perusahaan itu menyuap Gayus.

    Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, meminta masyarakat bersabar. "Kami ada tahapannya. Sabar aja, lah. Kita menunggu hasil pengadilan, kami dalami terus. Pengembangan yang disampaikan di pengadilan itu menjadi bahan bagi penyidik. Kami ingin masalah ini tuntas. Sehingga, kalau istilah mafia hukum ini tidak tuntas, pimpinan Polri pun sangat prihatin," kata Ito beberapa waktu lalu.

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Just Example Ads