Subscribe:
    Subscribe Twitter Facebook

    Rabu, 08 September 2010

    Gayus tambunan Didakwa Suap Hakim

    VIVAnews - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan didakwa empat pasal berlapis dalam kaitan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Salah satunya, Gayus didakwa telah menyuap Muhtadi Asnun, hakim ketua persidangan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

    "Beberapa hari setelah sidang, pertama terdakwa menghubungi Muhtadi Asnun, tujuannya agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan," kata Jaksa Arief Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010. Jaksa membacakan dakwaan di sidang perdana Gayus.

    Terdakwa, kata jaksa, telah memberikan uang kepada Hakim Muhtadi Asnun dan hakim anggota lainnya. "Terdakwa memberikan US$20.000 kepada Muhtadi Asnun dan tidak ada penolakan," ujar Jaksa.

    Beberapa saat kemudian, Muhtadi Asnun kembali menghubungi Gayus untuk meminta tambahan dana dari yang disepakati. "'Khusus kopi saya ditambah 100 persen.' Itu diartikan terdakwa menambah US$100 ribu kepada Asnun," jelas Jaksa Arief.

    Selanjutnya, Muhtadi Asnun kembali minta uang US$10.000 dengan alasan untuk membelikan mobil merek Honda Jazz untuk anaknya. "Pak tolong kopinya ditambah 10 kilogram lagi," kata jaksa mengutip perkataan Asnun.

    Menjelang putusan, kata dia, Gayus kemudian memberikan uang US$40.000 kepada Muhtadi Asnun. Sebelum menyerahkan uang tersebut, Gayus menelpon Ikat, panitera Pengadilan Negeri Tangerang. "Untuk mengantarkan terdakwa ke rumah Muhtadi Asnun," kata dia.

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Just Example Ads